Struktur organisasi Puskesmas terdiri dari Kepala Puskesmas, Subbagian Tata Usaha, dan beberapa penanggung jawab untuk unit-unit pelayanan seperti UKM Esensial, UKM Pengembangan, UKP (Upaya Kesehatan Perorangan), kefarmasian dan laboratorium, serta penanggung jawab jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas kesehatan. Struktur ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru, seperti Permenkes 43 Tahun 2019, untuk memastikan pengelolaan dan pelaksanaan program kesehatan yang efektif.

